brand-logo
Gen Z dan Milenial Tertarik Berkarir Jadi ASN? Ketahui 7 Hal Ini sebelum Menyesal
KarirLab TeamJune 03, 2024

Karir Tips

Gen Z dan Milenial Tertarik Berkarir Jadi ASN? Ketahui 7 Hal Ini sebelum Menyesal

Beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk proses rekrutmennya. Dampaknya positif dalam mengubah image ASN di mata masyarakat.

Tak heran kalau seleksi CPNS maupun Calon PPPK yang dibuka pemerintah setiap tahun selalu dibanjiri pelamar dari segala golongan usia.

Tapi apakah pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selalu enak? Bagaimana dengan hal-hal negatif lain?

Untuk memahami lebih mendalam mengenai profesi ini, perhatikan dulu beberapa hal terkait profesi PNS dan PPPK. Supaya kamu semakin mantap dalam mengambil keputusan.

1. Definisi PNS

Penjelasan mengenai ASN tertera di UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sederhananya, PNS merupakan pegawai pemerintah yang bekerja pada instansi atau lembaga pemerintahan.

Karena itu, identitas utama bagi para PNS adalah nomor induk pegawai yang terdata secara nasional.

Sesuai ketentuan di PP 11/2017, batas terendah usia pelamar profesi ini adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Definisi PPPK

Sementara itu, PPPK sama-sama merupakan pegawai yang diangkat pemerintah, namun masa dan tugas kerjanya terikat dengan kontrak tertentu.

Di sinilah salah satu letak perbedaan lain dari ASN dan PPPK.

Pelamar profesi ini harus sudah berusia 20 tahun. Sedangkan batas usia teratasnya tidak dipukul rata, melainkan ditetapkan maksimal satu tahun sebelum batas usia formasi yang dilamar.

3. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS merupakan pegawai yang diangkat tetap atau dalam kata lain full time, oleh pemerintah.

Karena itu, masa kerjanya berlaku sejak diangkat (lewat surat keputusan pengangkatan), sampai masa pensiun.

Sesuai ketentuan, PNS di jabatan administrasi memasuki masa pensiun di usia 58 tahun, dan PNS yang menduduki jabatan tinggi pensiun di usia 60 tahun.

Beda dengan PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang mengacu pada kondisi di instansi pemberi kerja.

Tapi umumnya, masa kontrak PPPK berlaku minimal setahun dan maksimal lima tahun, serta dapat diperpanjang.

4. Hanya PNS yang Memiliki Jenjang Karir

Jenjang karir juga menjadi salah satu perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Jabatan seorang PNS bisa terus meningkat sejak diangkat sampai masa pensiun.

Contohnya, guru SD bisa naik jabatan menjadi wakil kepala sekolah, kepala sekolah, atau pengawas sekolah.

Bahkan kalau mengikuti asesmen dan seleksi jabatan, guru bisa terus naik jabatan sampai ke dinas pendidikan.

Di dinas pendidikan, dia bisa menjabat kepala seksi, kepala bidang, sekretaris, atau bahkan sampai pucuk pimpinan yaitu kepala dinas.

Mau lebih tinggi lagi? Bisa!

Seorang guru bahkan bisa menjadi sekretaris daerah. Di level pemerintah daerah, sekda merupakan posisi puncak PNS (jabatan dan pangkatnya tertinggi).

Lain cerita dengan PPPK. Karena terikat kontrak, tidak ada jenjang karir bagi PPPK.

Misalnya, jika seseorang dikontrak sebagai guru olahraga, maka sekalipun kontraknya diperpanjang terus, ia hanya mengajar olahraga.

5. Mekanisme Rekrutmen

Hanya ada satu jalan bagi kita untuk menjadi PNS atau PPPK, yaitu dengan mengikuti proses seleksi CPNS atau Calon PPPK.

Tahapan seleksi CPNS relatif panjang karena harus melalui serangkaian tes dan pemberkasan, seperti:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD)
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB)
  • Proses penggabungan nilai SKD dan SKB oleh panitia seleksi
  • Proses pemberkasan akhir
  • Seremoni penyerahan SK pengangkatan

Sementara untuk Calon PPPK, terdapat sedikit perbedaan dengan seleksi CPNS:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi untuk menguji kemampuan teknis, manajerial, dan sosiokultural
  • Sesi wawancara (tentatif)
  • Proses pemberkasan akhir
  • Seremoni penyerahan SK pengangkatan

6. Gaji PNS

Gaji PNS disesuaikan dengan golongannya. Mengacu pada PP 5/2004, terdapat empat golongan, mulai Golongan I hingga IV. Kemudian di setiap golongannya, ada empat tingkatan dimulai dari a, b, c, dan d.

Khusus golongan IV, tingkatannya mulai dari a, b, c, d, hingga e.

  • Gaji PNS golongan Ia = Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Gaji PNS golongan Id = Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Gaji PNS golongan IIa = Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Gaji PNS golongan IId = Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Gaji PNS golongan IIIa = Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Gaji PNS golongan IIId = Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Gaji PNS golongan IVa = Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Gaji PNS golongan IVe = Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

7. Gaji PPPK

Berbeda dengan golongan PNS yang hanya ada empat, golongan PPPK terbagi 17. Dasar aturannya adalah PP 11/2024.

Selain itu, pada golongan PPPK tidak ada tingkatan a, b, c, dan d, seperti pada PNS.

Golongan I yang merupakan terendah berhak atas gaji kisaran Rp1.938.500 sampai maksimal Rp2.900.900.

Sedangkan golongan XVII (tertinggi) diberikan gaji mulai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Jadi, Apakah Kamu Bersedia Mengabdi?

Sederet penjelasan di artikel ini diharapkan dapat memberi wawasan bagi para pencari kerja yang berminat menjadi abdi negara.

Namun yang perlu diketahui, ada banyak pekerjaan lain yang menawarkan benefit seperti ASN. Mulai dari status hingga besaran gaji. Bahkan, tak sedikit yang menawarkan gaji lebih dari PNS maupun PPPK.

Bedanya, lowongan perusahaan swasta umumnya mensyaratkan pelamar membuat resume atau curriculum vitae (CV).

Jika kesulitan membuat resume, kalian bisa memanfaatkan Resume Builder KarirLab yang sudah terbukti membantu pencari kerja mendapat pekerjaan idamannya. Iya, bikin resume di KarirLab memang semudah dan sekeren itu!

Jika kamu ingin mendapatkan informasi terkait pengembangan diri, pengembangan karir, dan berbagai lowongan pekerjaan/ magang terpercaya, kamu dapat bergabung dalam channel KarirLab. Kamu juga bisa mendapatkan diskon spesial, lho!

https://karirlab-prod-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/files/privates/FscqgGLQAvLAluWImRiaXLolQUqOajoFZOFAuhDj.png

#CPNS
#PPPK